Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Kendaraan Mati Selama 5 Tahun Apa Masih Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Kamis, 12 November 2020 | 10:49 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor Daihatsu Mira Cocoa
Aries Aditya
Pajak Kendaraan Bermotor Daihatsu Mira Cocoa

GridOto.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah sewajibnya dilakukan setiap tahun.

Akan tetapi, tidak sedikit pemilik mobil atau sepeda motor yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan biasanya terjadi dalam hitungan hari, bulan atau bahkan sampai bertahun-tahun.

Bagi para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya wajib datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Baca Juga: Ngeri! Sopir Pribadi Hotman Paris Beberkan Pajak Lamborghini Huracan Pertahun, Segini Biayanya

lantas yang menjadi pertanyaan masih bisakah jika pajak mati selama 5 tahun diperpanjang?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari berikan penjelasan.

"Untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 5 tahun masih bisa diurus," kata Dianari kepada GridOto.com, Kamis (12/11/2020).

Dianari menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.

Baca Juga: Ayo Bayar Pajak! Sembilan Provinsi Berikut Sedang Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya!

“Kalau yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi kalau yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk," bebernya.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa