GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan wajib dibawa setiap berkendara.
STNK memang lebih mudah dan simpel untuk dibawa, ketimbang bukti kepemilikan kendaraan lainnya, yaitu BPKB yang berupa buku dengan dimensi cukup lebar dan tebal.
Sementara STNK cuma terdiri dua lembar, lembar pertama berisi identitas kendaraan dan lembar kedua disebut lembar (notice) pajak.
Pada lembar pajak, terdapat singkatan seperti SWDKLLJ yang mungkin sebagian orang semua belum mengetahui artinya.
Baca Juga: Hore! Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Jasa Raharja Ikut Hapus Denda SWDKLLJ
Terkait hal ini, Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Bali Wanda P Asmoro memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan SWDKLLJ merupakan sumbangan yang diberikan oleh pemilik kendaraan bermotor.
"Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dikutip atau dikenakan kepada pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat," kata Wanda kepada GridOto.com, Selasa (10/11/2020).
SWDKLLJ yang angkanya tertera di STNK, merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Sumbangan itu ditampung oleh BUMN Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca Juga: Penghapusan Denda Keterlambatan Berlaku Untuk SWDKLLJ? Ini Jawabannya!
Menurut Wanda, khusus untuk sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ ini.
Sementara, informasi lengkap besaran sumbangan wajib yang dibayar oleh pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor berbeda-beda.
Itu tergantung pada jenis kendaraan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.
"Adapun yang berhak atas santunan Jasa Raharja atas program dana kecelakaan lalu lintas jalan tersebut adalah setiap korban kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
"Baik sebagai pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor, pengemudi atau penumpang kendaraan tidak bermotor, maupun pejalan kaki dan sejenisnya, sepanjang korban yang bersangkutan tidak berada di dalam alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan," tutupnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR