Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jenis Kendaraan Ini Ternyata Tak Perlu Bayar SWDKLLJ, Apa Sih Maksudnya?

M. Adam Samudra - Selasa, 10 November 2020 | 07:01 WIB
Sanksi SWDKLLJ
Hendra
Sanksi SWDKLLJ

Menurut Wanda, khusus untuk sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ ini.

Sementara, informasi lengkap besaran sumbangan wajib yang dibayar oleh pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor berbeda-beda.

Itu tergantung pada jenis kendaraan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.

"Adapun yang berhak atas santunan Jasa Raharja atas program dana kecelakaan lalu lintas jalan tersebut adalah setiap korban kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

"Baik sebagai pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor, pengemudi atau penumpang kendaraan tidak bermotor, maupun pejalan kaki dan sejenisnya, sepanjang korban yang bersangkutan tidak berada di dalam alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan," tutupnya.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa