GridOto.com - Sebelum memulai perjalanan menggunakan mobil, tak hanya surat-surat seperti STNK dan SIM saja yang harus dibawa.
Ada perlengkapan lain yang wajib dibawa dalam mobil.
Mulai dari alat yang harus selalu dikenakan, maupun yang hanya digunakan pada saat tertentu saja.
Disebut wajib, karena semua itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57 Ayat 3.
Baca Juga: Masih Bingung Pilih Outfit Buat Riding? Jaket-Jaket Ini Bisa Jadi Pilihan Menarik Lho
Aturan ini menyebutkan, perlengkapan yang wajib ada di kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Sabuk keselamatan
b. Ban cadangan
c. Segitiga pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka roda
f. Helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah
g. Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Jadi Fitur Wajib Di Mobil, Sudah Tahu Belum Sejarah Klakson?
Untuk sobat yang mengendarai mobil pribadi bisa menghiraukan poin f. Kecuali kalau mobil kalian memang sudah enggak pakai bodi loh ya. Hehe
Namanya wajib, jadi mereka yang tak mematuhinya bakal dikenai sanksi. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 278 disebutkan;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, 00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Jadi jangan lupa lengkapi mobil kalian dengan perlengkapan tersebut ya sob.
Editor | : | Pilot |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR