Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlengkapan yang Harus Ada di Mobil, Jika Tidak Bisa Kena Denda!

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 3 November 2020 | 08:53 WIB
Ilustrasi perlengkapan yang harus ada di dalam mobil
Istimewa
Ilustrasi perlengkapan yang harus ada di dalam mobil

Untuk sobat yang mengendarai mobil pribadi bisa menghiraukan poin f. Kecuali kalau mobil kalian memang sudah enggak pakai bodi loh ya. Hehe

Namanya wajib, jadi mereka yang tak mematuhinya bakal dikenai sanksi. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 278 disebutkan;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, 00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Jadi jangan lupa lengkapi mobil kalian dengan perlengkapan tersebut ya sob.

Editor : Pilot
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa