Untuk sobat yang mengendarai mobil pribadi bisa menghiraukan poin f. Kecuali kalau mobil kalian memang sudah enggak pakai bodi loh ya. Hehe
Namanya wajib, jadi mereka yang tak mematuhinya bakal dikenai sanksi. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 278 disebutkan;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, 00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Jadi jangan lupa lengkapi mobil kalian dengan perlengkapan tersebut ya sob.
Editor | : | Pilot |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR