GridOto.com - Sebelum memulai perjalanan menggunakan mobil, tak hanya surat-surat seperti STNK dan SIM saja yang harus dibawa.
Ada perlengkapan lain yang wajib dibawa dalam mobil.
Mulai dari alat yang harus selalu dikenakan, maupun yang hanya digunakan pada saat tertentu saja.
Disebut wajib, karena semua itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57 Ayat 3.
Baca Juga: Masih Bingung Pilih Outfit Buat Riding? Jaket-Jaket Ini Bisa Jadi Pilihan Menarik Lho
Aturan ini menyebutkan, perlengkapan yang wajib ada di kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Sabuk keselamatan
b. Ban cadangan
c. Segitiga pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka roda
f. Helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah
g. Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Jadi Fitur Wajib Di Mobil, Sudah Tahu Belum Sejarah Klakson?
Editor | : | Pilot |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR