GridOto.com - Hujan deras yang akhir-akhir ini kerap turun secara tiba-tiba membuat banyak pengendara motor terperangkap hujan di jalan.
Tidak sedikit yang langsung minggir untuk berteduh, tapi banyak juga yang melipir untuk mengenakan jas hujan sebelum melanjutkan perjalanan.
Meskipun sudah dianggap lazim, Sony Susmana, selaku Training Director Safety Driving Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan hal tersebut ternyata sangat tidak direkomendasikan dari kacamata safety
“Berhenti saat hujan untuk pakai jas hujan terus melanjutkan perjalanan itu sebenarnya salah,” ujar Sony saat dihubungi GridOto.com, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Street Manners: 4 Hal Ini Harus Diwaspadai Saat Terpaksa Berkendara di Tengah Hujan Deras
Menerobos hujan deras sendiri tidak direkomendasikan karena memiliki banyak bahaya seperti visibilitas buruk, angin kencang, pohon tumbang, sampai kabel listrik putus dan banjir.
Ia pun mengimbau para bikers untuk langsung mencari tempat berteduh ketika pertanda turunnya hujan seperti langit yang gelap sudah muncul.
“Karena kadang rider berhenti yang beresiko seperti di bawah pohon karena tadinya merasa tanggung dan akhirnya kesulitan untuk mencari alternatif tempat berteduh setelah hujan turun,” tukasnya.
Masalah tempat seperti apa yang direkomendasikan untuk dijadikan tempat berteduh, ia menyebutkan minimarket, halte bus, maupun tempat lainnya yang sekiranya aman dan tidak mengganggu lalu lintas.
Baca Juga: Jangan Sembarangan, Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan Bisa Didenda dan Masuk Penjara
Artinya, tempat-tempat seperti kolong flyover atau underpass langsung haram hukumnya untuk dijadikan tempat berteduh.
“Kalau tidak ada (minimarket atau halte bus), segera cari tempat yang aman dan terlindung dari marabahaya hujan angin. Terutama dengan penutup atap yang kuat,” ujarnya.
Namun dari seluruh tempat berteduh, Sony menjadikan minimarket sebagai rekomendasi pribadi.
“Karena selain minimarket sekarang sudah menjamur, saya juga bisa ngopi sambil nunggu hujannya selesai,” tutupnya tertawa.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR