Tidak hanya itu, video tersebut juga telah diunggah ulang oleh pengguna sosmed lainnya hingga viral.
Tapi kali ini GridOto tidak hanya ingin membahas video 'Tarik Sis Semongko' yang viral itu, melainkan juga membahasnya dari sisi keselamatan berkendara.
Saat berkendara dengan motor, pengemudi harus fokus dan tidak boleh memainkan ponsel.
Aturan ini tertulis dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 106 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,”
Mengacu pada pasal 283 No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Setiap pelanggaran yang berkaitan dengan ketidak konsentrasian bisa dikenakan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Baca Juga: Street Manners: Hentikan Kebiasaan Mengoperasikan Ponsel Saat Berkendara, Nyawa Jadi Taruhan Sob!
Lantas, bagaimana dengan orang yang diboncengin?
Meskipun pembonceng tidak memiliki tugas untuk mengoperasikan kendaraan, namun sebaiknya tidak mengoperasikan ponsel saat motor tengah melaju.
Pembonceng juga harus berkonsentrasi terutama terhadap gaya berkendara pengemudi dan kondisi jalan.
Jadi ketika ada hal yang tidak diinginkan seperti terjadi kecelakaan, risiko cedera yang mungkin dialami bisa diminimalisir karena pembonceng dalam kondisi siaga.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com,Twitter @jakartaakeras |
KOMENTAR