GridOto.com - Kerap kali kita temui kendaraan pribadi yang ditambahi dengan rotator hingga sirene.
Entah untuk gaya-gayaan atau memiliki tujuan lain, tak ada yang tahu.
Tapi tahukah kalian sob, sebenarnya hanya ada beberapa kendaraan yang berhak menggunakan rotator maupun sirene?
Berdasarkan Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 59 ayat 1 menyebutkan kendaraan bermotor tertentu disematkan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga: Yamaha NMAX Pasang Sirene dan Rotator Buat Kawal Turing, Akhirnya Ditilang Polisi
Lalu dalam pasal 59 ayat 2 tertulis warna-warna yang digunakan sebagai lampu isyarat yaitu warna merah, biru, dan kuning.
Dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan yang menggunakan lampu isyarat memiliki kepentingan khusus yang harus didahulukan atau hak utama dalam penggunaan jalan.
"Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a (merah) dan huruf b (biru) serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama."
Jadi jika sobat GridOto menjumpai kendaraan dengan lampu isyarat warna merah ataupun biru dan membunyikan sirene berarti mereka memiliki hak utama dalam penggunaan jalan.
Maka dari itu sobat harus menepi dan memberikan space agar mereka dapat lewat.
Selain lampu isyarat warna merah dan biru ada juga warna kuning.
Penggunaan lampu isyarat warna kuning dijelaskan dalam ayat 4 bahwa lampu isyarat warna kuning hanya sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Baca Juga: Lampu Rotator Warna Merah, Biru, dan Kuning Pada Kendaraan 'Khusus', Apa Bedanya?
Maka dari makna dari lampu tersebut juga menandakan prioritas siapa saja yang memiliki hak istimewa dalam penggunaan jalan.
Lalu siapa saja sih yang menggunakan lampu penanda warna merah, biru, dan kuning?
Hal tersebut pun telah dijelaskan secara gamblang di Undang-undang no. 22 tahun 2009 pasal 59 ayat 5 yang menyebutkan;
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baca Juga: Sudah Dilarang, Ternyata Ini Alasan Orang Pasang Lampu Rotator
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sudah tahu kan sekarang sob arti dan siapa aja yang menggunakan lampu isyarat dengan berbagai warna tersebut?
Jangan sampai ada kasus mobil pribadi warga sipil menggunakan sirene dan lampu rotator lagi ya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR