Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modif Boleh, Tapi Jangan Pakai Rotator Juga Sob, Ketahui Siapa Saja yang Berhak Memakainya

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 21:56 WIB
Penindakan rotator pada mobil pribadi
Twitter/TMCPoldaMetro
Penindakan rotator pada mobil pribadi

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Penindakan terhadap pengendara yang memasang strobo dan rotator
Twitter/@restadepok & @TMCPoldaMetro
Penindakan terhadap pengendara yang memasang strobo dan rotator

Sudah tahu kan sekarang sob arti dan siapa aja yang menggunakan lampu isyarat dengan berbagai warna tersebut?

Jangan sampai ada kasus mobil pribadi warga sipil menggunakan sirene dan lampu rotator lagi ya.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa