Menurut Kompol Lilik, dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah sehingga tak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan.
Prosedur E-Tilang
Dijelaskan Kompol Lilik bahwa ketika penindak menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi tilang, nomor resi tilang, dan besaran denda.
Baca Juga: Ada Razia Tapi Hanya Dijaga Oleh Satu Orang Polisi, Sah Atau Tidak?
Selanjutnya, petugas akan mengirim data ke server BRI, kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.
Apabila pelanggar tidak memiliki nomor ponsel, pelanggar akan diberikan slip tilang berwarna biru.
Lembar ini kemudian dibayarkan melalui rekening di BRI.
Adapun bukti pembayaran kemudian bisa diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Kompol Lilik menjelaskan, adanya E-Tilang dapat mencegah praktik pungli dalam pembayaran tilang sekaligus mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan.
Proses penegakan hukum bisa berjalan lebih transparan dan cepat.
Keunggulan lainnya, E-Tilang bisa diakses di mana saja oleh pelanggar untuk mengetahui kisaran denda tilang (maksimal), lokasi pelanggaran, lokasi sidang (kejaksaaan), petugas penindak, dan sebagainya.
Sekadar informasi, Operasi Zebra 2020 akan segera digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Menurut rencana, Ditlantas Polda metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 selama dua pekan lamanya, mulai hari Senin, 26 Oktober sampai 8 November 2020.
Meski begitu, dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak.
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR