Akibatnya Kijang Innova dan All New Rush masuk ke jurang yang berada di sisi kiri jalan.
Dalam kecelakaan tersebut, dua orang penumpang All New Rush, yakni Joy Rahmat (17) warga Sungai Mas ilir Bangko mengalami luka Lebam di pipi sebelah kanan dan luka lecet di kepala.
Sementara korban atas nama Dwi Arga Saputra (21) warga Pematang Kando, Bangko, alami luka patah kaki bagian paha sebelah kiri dan luka lecet di bagian kening.
"Kedua penumpang All New Rush yang mengalami luka-luka dirawat di Rumah Sakit (RS) Langit Golden Medika," katanya.
Baca Juga: Harga Bekas Toyota Fortuner 2012, Tipe Diesel A/T Facelift Rp 200 Jutaan
Akibat kecelakaan ini, ia memperkirakan kerugian material mencapai Rp 100 juta.
Untuk menghindari kejadian serupa saat berkendara lebih baik selalu perhatikan situasi lalu lintas di sekitar.
Selain itu, untuk mendahului kendaraan lain di jalan sudah diatur diundang-undang lho.
Melansir Hukumonline.com, hal itu ditetapkan pada Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Hukumonline.com,Tribunjambi.com |
KOMENTAR