Hal senada juga diungkapkan oleh Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM).
"Sebagai Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia, ya Daihatsu harus ikut peraturan," ucap Amel.
Namun, menurutnya, Daihatsu tidak bertanggung jawab untuk mobil konsumen yang beredar sebelum ditetapkannya peraturan tersebut.
"Kami hanya bertanggung jawab untuk mobil baru, unit mobil lama saya percaya bisa dipenuhi dari aftermarket," tuturnya.
Baca Juga: Tambah Ilmu di Bulan Puasa, Ketahui Jenis APAR yang Cocok untuk Mobil
Baca Juga: Street Manners: Terbakarnya Toyota Alphard Jadi Pengingat Pentingnya Bawa APAR di Mobil
Sementara itu Yusak Billy, selaku Business Innovation and Marketing and Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) menyampaikan, pada dasarnya peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub ini baik.
Pasalnya, APAR yang tersedia di kendaraan berguna untuk melindungi konsumen bila terjadi kebakaran di kendaraannya.
Billy menyebutkan, peraturan tersebut nantinya bakal berlaku untuk semua kendaraan, baik yang berstatus Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR