GridOto.com - Mantan distributor Royal Enfield di Indonesia, PT Distributor Motor Indonesia (DMI) hari ini didemo sejumlah konsumen dari Komunitas Royal Enfield Bodong (KRIBO).
Perwakilan KRIBO datang untuk menuntut hak mereka, atas perlakukan DMI yang sejak 2 tahun lalu pembelian Royal Enfield tidak memberi surat kepemilikan berupa BPKB dan STNK.
Derrick Kurniawan, Ketua KRIBO merasa kecewa dengan pelayanan pihak DMI yang membuat motornya berstatus bodong.
"Hari ini DMI janjinya mengeluarkan 20 surat atas nama pemilik Royal Enfield yang bermasalah," ucap Derrick saat ditemui GridOto.com di kantor DMI di Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
"Kami sudah sering bolak-balik ke kantor DMI, tapi kami cuma dioper-oper dan merasa tidak dihargai," lanjutnya.
Menurut data dari KRIBO, terhitung ada 200 unit Royal Enfield bodong yang membuat konsumen merasa ditipu.
"Kasus Royal Enfield bodong ini menelan kerugian total Rp 2,8 miliar, karena STNK dan BPKB tidak diberikan," ungkap Derrick.
"Untuk perusahaan yang menjual motor sekelas Royal Enfield, angka Rp 2 miliar terbilang kecil, tapi rata-rata kami sudah nunggu setahun lebih buat dapat BPKB sama STNK," sebutnya.
Ming-Ming panggilan akrab Derrick menjelaskan kasus ini bisa dianggap penipuan.
"Saya sudah terima STNK Agustus 2020, tapi masa berlakunya jatuh tempo Januari 2021. Cuma 4 bulan saja. Sementara BPKB masih belum jelas," katanya.
Ia menduga, STNK ini diputar oleh pihak DMI.
"Saya curiga, ada permainan di sini. Mereka tidak terbuka," kesal Ming Ming.
Sementara itu, Ubeng selaku General Affair DMI menyebut, dirinya kurang tahu awal mula kasus Royal Enfield bodong yang menimpa konsumennya.
"Saya terus terang kurang tahu penyebab masalah ini, karena ini berhubungan dengan bagian keuangan dan regiden DMI. Ini bukan bagian saya," sebutnya.
Baca Juga: Wajahnya Terpampang di Bak Truk, Ternyata Wika Salim Pernah Geber Royal Enfield Classic 350
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR