Pajak untuk mobil baru yang dipungut pemerintah pusat adalah PPN (pajak pertambahan nilai), PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah), dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dalam hal tertentu.
Baca Juga: Isuzu Menilai Relaksasi Pajak 0 Persen Tak Pengaruhi Penjualan Mobil Komersial, Begini Alasannya
Adapun pajak dan biaya administrasi yang dikenakan daerah BBN (biaya balik nama) Kendaraan Bermotor dan PKB (pajak kendaraan bermotor).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR