Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harga Mobil dan Motor Baru Turun?

Wacana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Bapenda DKI Beri Komentar Begini

M. Adam Samudra - Jumat, 2 Oktober 2020 | 09:40 WIB
Ilustrasi mobil baru merek Toyota
Ilustrasi mobil baru merek Toyota

Pajak untuk mobil baru yang dipungut pemerintah pusat adalah PPN (pajak pertambahan nilai), PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah), dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dalam hal tertentu.

Baca Juga: Isuzu Menilai Relaksasi Pajak 0 Persen Tak Pengaruhi Penjualan Mobil Komersial, Begini Alasannya

Adapun pajak dan biaya administrasi yang dikenakan daerah BBN (biaya balik nama) Kendaraan Bermotor dan PKB (pajak kendaraan bermotor).

 

 

 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa