GridOto.com - Modus penipuan kerap dilakukan untuk mengelabui pembeli di situs OLX.
Salah satu caranya, penipu dalam menarik calon pembeli dengan memasang iklan dengan harga yang enggak masuk akal alias jauh di bawah harga pasaran.
Iklan tipuan online ini kerap GridOto.com temui di situs jual beli online OLX.
Juni lalu contohnya, di OLX ada iklan SUV, Suzuki Escudo 2007 di situs dijual Rp 35,7 juta.
Baca Juga: Tiga Model Mobil Yang Sering 'Dijual' Pelaku Tipon, Apa Saja?
Penjualnya mengaku berasal dari Depok, Jawa Barat.
Ada juga Honda Jazz tahun 2006 dibanderol Rp 38 juta.
Padahal harga normal hatchback ini di tahun yang sama masih berada di kisaran Rp 80 jutaan.
Kemudian Honda Civic tahun 2006 yang hanya dihargai Rp 37 juta, harga normalnya masih berkisar Rp 115 juta.
Tidak hanya itu, sedan mewah sekelas Toyota Camry keluaran tahun 2008 dilego Rp 42,7 juta, sementara harga normalnya masih menyentuh Rp 130 jutaan.
Agus Suyatno pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pernah menjelaskan kepada GridOto mengenai tipuan online ini.
Menurutnya, jika ditemukan barang berindikasi merugikan konsumen tentu pihak market place wajib tanggung jawab atau menegur.
"Misalkan pedagangnya terindikasi menipu, kemudian barang dijual dengan harga lebih murah tentu market place wajib bertanggung jawab," kata Agus Suyatno.
Agus menambahkan market place harus menutup pemilik akun tersebut untuk kemudian menarik barang dagangannya.
"Karena jelas itu telah terindikasi mengelabui konsumen," tuturnya
Baca Juga: Berkaca Kejadian Penipuan Online Honda Rebel, Ini Sebaiknya Yang Perlu Dilakukan Penjual
Menanggapi hal itu, Ichmeralda Rachman, Direktur Marketing OLX Indonesia tidak mengelak jika pengguna pernah menjadi korban penipuan.
"Sejauh ini beberapa pengguna melaporkan ke OLX Indonesia mengenai kejadian yang terindikasi penipuan," kata wanita yang akrab disapa Melda kepada GridOto.com, Selasa (29/9/2020).
Pihaknya melakukan kerja sama dengan kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan di OLX dan platform berbasis online lainnya.
"Kami pernah bersama-sama dengan kepolisian membongkar sindikat penipuan online yang merugikan pengguna di platform e-commerce online," terangnya.
Selain itu, Melda menyebutkan bahwa ada cara khusus menekan maraknya kasus penipuan seperti itu. Yaitu menerapkan sistem Proaktif, Preventif dan Empowerment.
Baca Juga: Tipon : Waspada Penipuan Online Jualan Mobkas dan Motkas Makin Menggila
Baca Juga: Permintaan Inspeksi Mobil Bekas di Situs Jual Beli Laris, Merek Ini Paling Sering
Adapun, jika pengguna sudah terlanjur menjadi korban penipuan, dianjurkan untuk segera melaporkan kejadian tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengarahkan pengguna agar segera melaporkan kejadian ke polisi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR