Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Melawan Arah dan Bikin Macet, Emak-emak Bermotor Makin 'Ngegas' Saat Diperingati, Teriak 'Elu Siapanya Gua?!'

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 29 September 2020 | 20:10 WIB
emak-emak bermotor maksa melawan arah di Kabupaten Bogor
Tribun Bogor
emak-emak bermotor maksa melawan arah di Kabupaten Bogor

Walaupun bisa saja yang menabrak bukan pengendara yang melawan arah, tetap saja pengendara yang tidak melaju dijalur yang seharusnya akan disalahkan.

Sanksi kendaraan yang melawan arah yakni sesuai dengan ketentuan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1) menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

saat diperingati, emak-emak bermotor yang melawan arah ini malah balas menghardik
Tribun Bogor
saat diperingati, emak-emak bermotor yang melawan arah ini malah balas menghardik

Jika sudah terjadi kecelakaan yang disebabkan pengendara motor yang lalai karena melawan arah hingga menyebabkan adanya korban jiwa, maka pengendara yang melawan arah bisa dipidanakan.

Adapun pidana pasal 310 ayat 4 dalam UU Lalu Lintas, juga dapat dikenai kurungan penjara paling lama 6 tahun dengan denda maksimal 12 juta rupiah.

Bagi sesama pengguna jalan baik yang memakai kendaraan bermotor atau pejalan kaki jangan takut menegur pengendara yang melawan arah, karena memberi teguran yang diberikan pengguna jalan lain memang dibenarkan.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 256 yang menyatakan, bahwa setiap warga negara punya hak ikut serta dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum.

Jadi, stop melawan arah ya!

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : tribun bogor

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa