"Sebenarnya bisa saja setelah tanggal daftar online yang pertama lewat. Misal daftar online proses tanggal 1 Oktober. Maka bisa diganti satpas dan tanggal kedatangan setelah tanggal 2 Oktober," kata Kompol Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Minggu (27/9/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota AKP Rabiin menyampaikan hal yang sama.
"Pelayanan SIM sudah online semua. Jadi kalau sudah daftar online di suatu kantor SIM jika ingin pindah ke kantor SIM lain tidak ada masalah," kata AKP Rabiin.
Nah, sekadar informasi bagi kalian yang belum paham cara perpanjang SIM Online berikut caranya.
GridOto.com mencoba masuk ke situs Korlantas Polri. Namun, saat ini website Korlantas Polri tidak bisa diakses karena sedang dalam perbaikan.
Setelah itu, pilih lokasi Satpas. Pastikan, lokasi Satpas yang dipilih dekat dengan lokasi tempat tinggal agar proses perpanjang SIM online lebih mudah. Pemohon tidak dapat datang ke lokasi Satpas yang berbeda dengan yang dipilih di website.
Selanjutnya, isi keterangan persyaratan, panduan, penggunaan website, dan formulir data permohonan.
Setelah dari situ, pemohon wajib mengisi formulir data pribadi, pemohon harus mengisi Data Keadaan Darurat dan konfirmasi untuk memastikan kesesuaian data.
Terakhir, pemohon tinggal memilih tanggal pengambilan SIM dan klik 'kirim'.
Nantinya layar akan menunjukkan konfirmasi registrasi online berhasil dan bukti tersebut juga akan dikirimkan melalui email.
Meski dilakukan secara online, pemohon juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Di tahap ini, pemohon bisa menyiapkan surat keterangan kesehatan mata.
Biaya Perpanjang SIM Online
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, biaya perpanjangan SIM Online yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR