"Kalau terlambat kemarin kena denda tambahan. Dengan kondisi pandemi sekarang, cukup memberatkan. Harapannya tanpa denda meringankan sehingga target utama diraih," kata Benny.
Pergub 82/2020 menjadi perubahan atas Pergub 26/2020 yang intinya menghapuskan sanksi administratif PKB dan BBN-KB.
Targetnya adalah pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pada tanggal 01 April 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif yang berupa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan.
Baca Juga: Bapenda DKI Jakarta Sebut Masyarakat yang Taat Bayar Pajak Kendaraan Sebagai Pahlawan, Ini Alasannya
Sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD DIY, Danang Wahyu Broto mengatakan bahwa hal tersebut sudah pernah didiskusikan eksekutif bersama legislatif.
"Kita dorong kebijakan itu dan sudah di konsultasikan di Komisi B DPRD DIY," ungkapnya.
Danang pun meminta masyarakat segera mengurus keterlambatan pajak kendaraannya, karena tahun depan sudah tidak berlaku lagi untuk penghapusan denda alias sudah normal kembali.
"Ini kesempatan untuk masyarakat. PAD kita turun bagian dari goodwill pemerintah pada masyarakat di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pemda DIY Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR