GridOto.com - Kabar gembira buat sobat GridOto yang masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, Pemda Daerah Istimewa Yogayakarta (DIY) mengeluarkan Pergub 82/2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY 26/2020.
Isinya mengenai Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh PLT Kepala BPKA DIY, Benny Suharsono.
Baca Juga: Enggak Cuma di DKI Jakarta, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Juga Berlaku di Jawa Tengah
Pihaknya mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku hingga akhir tahun 2020.
"Pergub 82 kalau muatannya denda dihapuskan sampai Desember, karena ada pandemi Covid-19, terjadi penumpukan kemampuan," ujar Benny, dilansir GridOto.com dari TribunJogja.com, Kamis (24/9/2020).
Ia menjelaskan bahwa ketika wajib pajak terlambat membayar, maka ada denda tambahan yang dibebankan.
Namun dengan hadirnya Pergub 82/2020, maka wajib pajak yang sudah mendapatkan sanksi denda sekian lama, bisa mendapat penghapusan atas denda tersebut.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR