Menanggapi kejadian tersebut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, berikan penjelasannya.
Budiyanto menjelaskan, tindakan melawan polisi sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 pasal 104 ayat ( 3 ) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Sabtu (19/9/2020).
Bahkan kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:
Pasal 265 ayat (3),
Petugas kepolisian memiliki wewenang:
a. Menghentikan Kendaraan
b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab
Budiyanto melanjutkan, yang tidak kalah penting lagi, yaitu petugas melakukan pemeriksaan faktor keselamatan harus menjadi pertimbangan utama, baik keselamatan pengguna jalan maupun petugas itu sendiri.
"Melihat kejadian kemarin seharusnya pengemudi punya kewajiban untuk mematuhi dan menghormati kewenangan petugas polisi dan menghentikan mobilnya di tempat yang aman. Jika tidak seperti itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Budiyanto yang mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR