Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners : Hukuman Bagi Pengendara yang Ngeyel Melawan Polisi Sudah Jelas, Tapi Kok Dendanya Cuma Segini?

M. Adam Samudra - Sabtu, 19 September 2020 | 21:04 WIB
Seorang Polantas menggantung diatas Angkutan umum di Jalan Sutomo Pematangsiantar, Senin (15/9/2020)
Istimewa
Seorang Polantas menggantung diatas Angkutan umum di Jalan Sutomo Pematangsiantar, Senin (15/9/2020)

Baca Juga: Tidak Menyalakan Lampu dan Tidak Pakai Plat Nomor, Pria Ini Malah Melawan, Polisi Ditabrak Pakai Honda Jazz

Menanggapi kejadian tersebut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, berikan penjelasannya.

Budiyanto menjelaskan, tindakan melawan polisi sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 pasal 104 ayat ( 3 ) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Sabtu (19/9/2020).

Bahkan kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:

Pasal 265 ayat (3),


Petugas kepolisian memiliki wewenang:

a. Menghentikan Kendaraan

b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi

c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab

Budiyanto melanjutkan, yang tidak kalah penting lagi, yaitu petugas melakukan pemeriksaan faktor keselamatan harus menjadi pertimbangan utama, baik keselamatan pengguna jalan maupun petugas itu sendiri.

"Melihat kejadian kemarin seharusnya pengemudi punya kewajiban untuk mematuhi dan menghormati kewenangan petugas polisi dan menghentikan mobilnya di tempat yang aman. Jika tidak seperti itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Budiyanto yang mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa