GridOto.com - Masyarakat DKI Jakarta, kini tetap bisa membayar pajak kendaraan saat PSBB total mulai diberlakukan sejak Senin (14/9).
Namun menurut Dwi Wahyu Rahardjo, selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, masyarakat tidak disarankan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara langsung ke Samsat.
"Iya Samsat di Jakarta tetap buka selama PSBB total. Tapi kami menghimbau masyarakat atau wajib pajak yang akan membayar pajak 1 tahunan, melakukan pembayaran melalui sistem online saja," ujar Dwi saat dihubungi GridOto.com, Kamis (17/9/2020).
"Alasannya tentu untuk membatasi kerumunan masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19," lanjutnya.
Baca Juga: Asyik! Ada Aplikasi Baru Buat Bayar Pajak Kendaraan, Kapan Launching?
Dwi mengungkapkan, beroperasinya Samsat selama PSBB total bertujuan untuk melayani pembayaran selain PKB 1 tahunan.
"Jadi selama PSBB total, mobil Samsat keliling diperbantukan di halaman depan kantor Samsat. Sedangkan untuk melayani wajib pajak yang mau mengurus mutasi, balik nama, ganti plat dan lain-lain bisa di dalam kantor Samsat yang tetap menjalankan protokol kesehatan," ungkapnya.
Dwi juga menyebut, pembayaran PKB secara online memiliki berbagai syarat yang harus dipenuhi wajib pajak.
"Bayar PKB via online bisa dilakukan dengan syarat; kendaraan atas nama pemilik pribadi, maksimal tunggakan pajak cuma 1 tahun dan dokumen kendaraan lengkap, artinya BPKB tidak di tangan pihak lain," jelasnya.
Baca Juga: PSBB Total di Jakarta Kembali Berlaku, Bagaimana Nasib Taksi Blue Bird ?
Ia menambahkan, kini masyarakat bisa membayar pajak kendaraan via online lewat layanan e-Samsat.
"Untuk saat ini pembayaran secara online hanya bisa dilakukan melalui E-Samsat. Karena aplikasi Samsat online saat ini sedang kami maintance atau perbaiki," tutup Dwi.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR