Dwi juga menyebut, pembayaran PKB secara online memiliki berbagai syarat yang harus dipenuhi wajib pajak.
"Bayar PKB via online bisa dilakukan dengan syarat; kendaraan atas nama pemilik pribadi, maksimal tunggakan pajak cuma 1 tahun dan dokumen kendaraan lengkap, artinya BPKB tidak di tangan pihak lain," jelasnya.
Baca Juga: PSBB Total di Jakarta Kembali Berlaku, Bagaimana Nasib Taksi Blue Bird ?
Ia menambahkan, kini masyarakat bisa membayar pajak kendaraan via online lewat layanan e-Samsat.
"Untuk saat ini pembayaran secara online hanya bisa dilakukan melalui E-Samsat. Karena aplikasi Samsat online saat ini sedang kami maintance atau perbaiki," tutup Dwi.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR