Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Masa Berlaku SIM Akan Dicabut Seumur Hidup Jika Pengendara Lakukan Hal Ini

M. Adam Samudra - Selasa, 15 September 2020 | 21:30 WIB
Ilustrasi SMART SIM
Adam Samudra
Ilustrasi SMART SIM

"Penegakan hukum yang selama ini sudah berjalan dalam perkara tindak pidana lalu lintas belum mampu memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas atau pelaku dari tindak pidana kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Selasa (15/9/2020).

"Selain pidana penjara,kurungan atau denda pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi ( SIM )."

"Atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu lintas," sambungnya.

Baca Juga: Besok! Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Bagaimana Operasional Layanan SIM?

Sementata SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal yang dapat merugikan banyak orang serta pengendara melakukan tabrak lari.

Pencabutan SIM akan mendorong para pengguna jalan untuk ekstra berhati - hati saat melaksanakan aktivitas berlalu lintas.

Secara bertahap diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas," tutupnya.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa