"Penegakan hukum yang selama ini sudah berjalan dalam perkara tindak pidana lalu lintas belum mampu memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas atau pelaku dari tindak pidana kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Selasa (15/9/2020).
"Selain pidana penjara,kurungan atau denda pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi ( SIM )."
"Atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu lintas," sambungnya.
Baca Juga: Besok! Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Bagaimana Operasional Layanan SIM?
Sementata SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal yang dapat merugikan banyak orang serta pengendara melakukan tabrak lari.
Pencabutan SIM akan mendorong para pengguna jalan untuk ekstra berhati - hati saat melaksanakan aktivitas berlalu lintas.
Secara bertahap diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas," tutupnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR