Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Masa Berlaku SIM Akan Dicabut Seumur Hidup Jika Pengendara Lakukan Hal Ini

M. Adam Samudra - Selasa, 15 September 2020 | 21:30 WIB
Ilustrasi SMART SIM
Adam Samudra
Ilustrasi SMART SIM

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi setiap orang yang akan mengemudikan kendaraan baik roda d maupun roda empat.

Jika tidak memiliki SIM maka seseorang tidak boleh mengendarai kendaraannya.

Tapi bukan berarti seorang pengendara yang sudah memiliki SIM bukan semata-mata bebas untuk berkendara.

Jika cara berkendara Anda tidak benar maka SIM tersebut bisa dicabut lagi oleh pihak kepolisian.

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto menuturkan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM bisa dicabut kembali.

Baca Juga: Jangan Harap Dapat SIM B1 dan B2 Kalau SIM Ini Aja Belum Ada

Menurut Budiyanto, sesuai dengan Undang- Undang lalu lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Aangkutan Jalan (LLAJ).

Tindak Pidana lalu lintas dapat diklasifikasikan dalam Tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan pasal 316 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ).

Tentunya dalam pemberian pidana tambahan pencabutan SIM harus mendapatkan penetapan dari pengadilan. 

Untuk menghindari kesewenangan dari petugas/penyidik yang melakukan pemeriksaan.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa