GridOto.com - Kejadian mengemudi mobil asal-asalan dan makan korban kembali terulang, contoh paling baru adalah Toyota Agya yang bikin rombongan Brimob kecelakaan beruntun di Colomadu, Karanganyar, Senin (14/09/2020).
Mobil Toyota Agya bernomor polisi (nopol) B-1867-WOF diketahui dikemudian seorang wanita Desi Indah Permatasari warga Jakarta.
Saksi mata di lapangan bernama Indar Sulistianto (54) mengatakan, kejadian pukul 14.00 WIB berawal mobil datang dari arah barat ke timur.
"Saya lihat kencang melajukan mobilnya," kata Indar yang dikutip GridOto.com dari TribunSolo.com.
Saat sampai di depan restoran Grandis Barn, Toyota Agya itu tiba-tiba belok mendadak ke kanan dan menghalangi jalan.
Rombongan Brimob yang searah di belakangnya kaget dan tidak bisa menghindari sehingga terjadi tabrakan beruntun.
"Itu terus derr..derr gitu tabrakannya beruntun," papar dia.
Saksi mata lainnya Dadang (24) pun mengungkapkan hal yang sama. Dia mengaku melihat ada enam Brimob yang terluka akibat insiden tersebut.
"Saya lihat ada enam tadi terluka tapi masih sadar," kata dia.
Disinyalir pengemudi Toyota Agya tidak sempat menyalakan lampu sign (sein) dan langsung berbelok sehingga membuat kendaraan di belakangnya kaget.
Aturan tentang penggunaan lampu sein saat ingin berbelok sebetulnya tertuang dalam pasal 112 ayat 1 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di sini disebutkan, kita wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah (lampu sein) saat akan berbelok atau berbalik arah.
Namun, kapan atau pada jarak berapa kita harus mulai menyalakan lampu sein sebelum belokan?
Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal, Ini Etika Penggunaan Lampu Kendaraan di Jalan
“Sampai saat ini tidak ada panduan resmi berapa meter seharusnya, jadi hanya ‘rule of thumb’ saja,” buka Adrianto Sugiarto Wiyono, Dosen Transportasi Politeknik APP Jakarta yang juga Senior Instructor Indonesia Defensive Driving Centre (IDDC) beberapa waktu lalu kepada GridOto.com.
Ia mengatakan perhitungan kapan untuk menyalakan lampu sebelum belokan juga bukan dihitung dalam meter, tapi lewat kedipan lampu sein kendaraan kita.
“Disarankan 4 kedipan sebelum belok lampu sein itu sudah dinyalakan,” jelas Adrianto.
Jadi jangan lupa pakai lampu sein sebelum berbelok. Harusnya sudah jadi kebiasaan nih!
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Solo |
KOMENTAR