Disinyalir pengemudi Toyota Agya tidak sempat menyalakan lampu sign (sein) dan langsung berbelok sehingga membuat kendaraan di belakangnya kaget.
Aturan tentang penggunaan lampu sein saat ingin berbelok sebetulnya tertuang dalam pasal 112 ayat 1 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di sini disebutkan, kita wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah (lampu sein) saat akan berbelok atau berbalik arah.
Namun, kapan atau pada jarak berapa kita harus mulai menyalakan lampu sein sebelum belokan?
Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal, Ini Etika Penggunaan Lampu Kendaraan di Jalan
“Sampai saat ini tidak ada panduan resmi berapa meter seharusnya, jadi hanya ‘rule of thumb’ saja,” buka Adrianto Sugiarto Wiyono, Dosen Transportasi Politeknik APP Jakarta yang juga Senior Instructor Indonesia Defensive Driving Centre (IDDC) beberapa waktu lalu kepada GridOto.com.
Ia mengatakan perhitungan kapan untuk menyalakan lampu sebelum belokan juga bukan dihitung dalam meter, tapi lewat kedipan lampu sein kendaraan kita.
“Disarankan 4 kedipan sebelum belok lampu sein itu sudah dinyalakan,” jelas Adrianto.
Jadi jangan lupa pakai lampu sein sebelum berbelok. Harusnya sudah jadi kebiasaan nih!
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Solo |
KOMENTAR