GridOto.com - Untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif di masa pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menprin) mengatakan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat yang tengah turun selama pandemi Covid-19.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Agus dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Senin (14/9/2020).
Agus mengungkapkan, jika daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka akan segera diterapkan.
Baca Juga: Kemenperin Gelar Kompetisi Modifikasi Digital AMMDes, Begini Cara Daftarnya!
"Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," papar Agus lagi.
Kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.
“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Agus.
Baca Juga: Wuih! Motor Listrik Karya Anak Bangsa Katalis EV.1000 Tampil di Luar Negeri, Kemenperin Bilang Gini
Menurutnya, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.
"Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2 yang begitu banyak," pungkasnya.
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan oleh Bob Azam, Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).
Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
Baca Juga: Kemenperin Apresiasi Fungsi AMMDes, Sebut Banyak Manfaatnya Buat Masyarakat Daerah!
“Kami harapkan ada tax deduction (insentif) untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” papar Bob Azam.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15 hingga 70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang.
Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan dan juga isi silinder.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR