Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dorong Pertumbuhan Industri Otomotif, Menperin Usulkan Pembelian Mobil Baru Bebas Pajak

Wisnu Andebar - Senin, 14 September 2020 | 15:56 WIB
Ilustrasi. Perakitan mobil di pabrik Toyota di Karawang, Jawa Barat.
Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi. Perakitan mobil di pabrik Toyota di Karawang, Jawa Barat.

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan oleh Bob Azam, Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).

Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

Baca Juga: Kemenperin Apresiasi Fungsi AMMDes, Sebut Banyak Manfaatnya Buat Masyarakat Daerah!

“Kami harapkan ada tax deduction (insentif) untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” papar Bob Azam.

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15 hingga 70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang.

Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan dan juga isi silinder.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Karena Hal Ini Komstir Motor Kalian Rawan Jebol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa