Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kapokmu Kapan? Dua Truk ODOL di Palembang Dilas Sampai Terbelah oleh Kemenhub

M. Adam Samudra - Sabtu, 12 September 2020 | 20:37 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kembali melakukan pemotongan Truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL)
Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kembali melakukan pemotongan Truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL)

"Dalam waktu dekat mobil truk di Jawa dan Sumatera tidak akan diperbolehkan menyeberang di Merak-Bakauheni kalau ODOL karena membahayakan kalau di kapal," sambungnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini bisa memperbaiki jalan yang ada di Sumatera.

“Kita harapkan berikutnya kalau pengusaha truk dan operator logistik akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun kurungan dan Rp25 juta, oleh karena itu saya minta dinormalisasi sendiri daripada ditindak oleh kepolisian," bebernya.

"Selain itu dengan adanya normalisasi truk ini ke depannya akan menguntungkan banyak pihak dan lebih mengutamakan keselamatan berkendara maupun pengguna jalan lainnya, juga akan memicu pertumbuhan truk yang lebih dinamis dan mengurangi kemacetan karena tidak ada truk yang over dimensi,” ungkap Dirjen Budi.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa