Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

DKI Jakarta Wajibkan Mobil Pribadi Uji Emisi, Seperti Apa Prosesnya?

Radityo Herdianto - Kamis, 10 September 2020 | 11:00 WIB
Hasil uji emisi Audi A3 Sportback jauh di bawah ambang batas
Aries Aditya Putra
Hasil uji emisi Audi A3 Sportback jauh di bawah ambang batas

Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang
Radityo Herdianto
Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang

Baca Juga: Cari Mobil Bekas BMW Seri 3 E30, Waspada Sama Penyakit Bawaan Satu Ini

"Kalau angka parameter pengujian pada alat stabil dan tidak berubah signifikan, bisa langsung print struk hasil uji emisi dan slang sensor dilepas," terang Rendi.

Dalam Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, parameter uji emisi yang diutamakan adalah CO dan HC.

Disebutkan ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5% Vol, serta ambang batas HC 200 ppm.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa