GridOto.com - DKI Jakarta mewajibkan mobil pribadi ikut uji emisi, seperti apa proses pengujiannya?
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, mobil pribadi turut serta mengikuti pengujian.
Dimana Pergub ini diterbitkan yang akan berlaku dalam enam bulan kemudian sekitar Januari 2021 mobil pribadi di DKI Jakarta harus lolos uji emisi.
"Alat uji emisi harus dikalibrasi dulu sampai semua parameter pengukuran di angka 0," buka Rendi Kristiya, kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com.
Baca Juga: Cegah Endapan Kotoran, Ini Zat Aditif Penting di Bahan Bakar Diesel
Angka parameter pada alat uji emisi gas buang meliputi Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Hidrokarbon (HC), Oksigen (O2), dan Lambda (A).
Setelah itu mesin mobil dihidupkan sekitar 5-10 menit sampai putaran mesin stabil sekitar 800 rpm.
"Elektrikal mobil seperti audio atau AC harus mati supaya beban kerja mesin tidak berat, nanti akan pengaruh ke akurasi hasilnya," tutur Rendi.
Kemudian slang sensor gas buang dimasukkan ke dalam lubang knalpot mobil, lalu pantau angka parameter pengujian pada alat.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR