Peserta setelah memilih objek lelang pada website, maka akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA) untuk menyetor uang jaminan penawaran lelang senilai Rp 3,8 juta.
"Uang jaminan harus diterima KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang," lanjutnya.
Nantinya pemenang lelang wajib membayar harga lelang dan bea pajak lelang 2 persen, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Baca Juga: Berburu Honda BeAT Harga Murah? Bisa Ikutan Lelang Ini, Nilai Limitnya Cuma Rp 500 Ribuan!
Apabila tidak melunasi, maka dinyatakan mengingkari janji/wanprestasi serta uang jaminan penawaran lelang tersebut akan disetor ke kas negara.
Sementara uang jaminan peserta yang tidak memenangkan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan.
"Tetapi uang jaminan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing bank," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemkab Klungkung Kembali Lelang Kendaraan Dinas, Sebagian Kondisinya Telah Rusak
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR