Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Jangan Abaikan Sirene Mobil Damkar, Halangi Petugas 'Halal' Ditabrak

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 3 September 2020 | 21:46 WIB
Ilustrasi truk Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kota Surakarta
Gayuh Satriyo Wibowo
Ilustrasi truk Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kota Surakarta

GridOto.com - Jika sobat menemui mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) yang menyalakan sirenenya tanda sedang bertugas, lebih baik memberikan jalan.

Pasalnya jika ada yang menghalangi petugas Damkar saat bertugas, mereka berhak menyingkirkan atau menabraknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Staff bidang Penyelematan dan Pemadaman Kebakaran Dinas Damkar Kota Surakarta, Andi Kusjatmiko.

Hal tersebut lantaran pihaknya dituntut cepat datang ke lokasi.

Baca Juga: Unik! Mulai dari Ambulans sampai Damkar di Bali Jadi Pengganti Keris, Ikut Ritual Tumpek Landep

"Kita di Dinas Damkar ditargetkan mampu sampai di lokasi dalam 15 menit," terang pria yang akrab disapa Miko kepada GridOto beberapa waktu lalu.

Meski begitu, ia mengaku tak melakukan tindakan kekerasan semacam itu agar mendapatkan akses dari pengguna jalan lain.

"Kita kan juga manusia, enggak tega," ujar dia.

Miko dan rekan-rekan sesama Damkar mengeluhkan minimnya kesadaran masyarakat terhadap peran sirene pada kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.

Baca Juga: Curhat Sopir Truk Damkar: Ketemu Pengguna Jalan yang Bodo Amat, Bisa Saja Saya Tabrak

"Sering tidak digubris seperti itu. Padahal sirene sudah nyala diklakson juga tetap susah minggir," keluhnya.

Padahal sudah jelas tercantum ketentuan pengguna jalan yang harus diutamakan pada Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 59 ayat 3.

'Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a (merah) dan huruf b (biru) serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.'

Sedangkan penggunaan lampu isyarat dan sirene pada mobil Damkar tercantum pada pasal 59 ayat 5 huruf b, yang berbunyi;

'b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.'

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Otomotif Group Berduka Cita, Nanang Baso Salah Satu Founder Berpulang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa