"Sering tidak digubris seperti itu. Padahal sirene sudah nyala diklakson juga tetap susah minggir," keluhnya.
Padahal sudah jelas tercantum ketentuan pengguna jalan yang harus diutamakan pada Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 59 ayat 3.
'Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a (merah) dan huruf b (biru) serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.'
Sedangkan penggunaan lampu isyarat dan sirene pada mobil Damkar tercantum pada pasal 59 ayat 5 huruf b, yang berbunyi;
'b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.'
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR