GridOto.com - Bakal terjadi kenaikan tarif untuk ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleuyi) akhir pekan ini.
Dalam keterangan resmi yang dikirimkan PT Jasa Marga (Persero), tarif baru tersebut berlaku pada Sabtu (5/9/2020) mendatang pukul 00:00 WIB.
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang," ujar Reza Febriano, selaku Division Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional, Selasa (1/9/2020).
"Dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi," imbuhnya dalam siaran resmi yang dikirimkan Jasa Marga.
Baca Juga: Viral! Tiga Wanita Boncengan Masuk Tol Alami Kecelakaan, Ini Kata Jasa Marga
Adapun kenaikan tarif di ruas Tol Cipularang dan Purbaleunyi hanya berlaku untuk kendaraan golongan I dan II saja.
Sedangkan kenaikan tarif ini tidak berlaku bagi angkutan logistik yang masuk golongan III dan V.
"Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Gol. V turun sebesar 13,02 persen," tutur Reza lagi.
"Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61 persen," lanjutnya.
Dwimawan Heru, selaku Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga menambahkan, bahwa penyesuaian tarif itu merupakan upaya pihaknya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia," jelas Heru.
"Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI, selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," pungkasnya.
Sebagai gambaran, saat ini dari Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur pengguna jalan wajib membayar tarif tol sebesar Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500).
Namun dengan penyesuaian tersebut, maka tarifnya akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500).
Bisa dibilang, terjadi kenaikan tarif kurang lebih sebesar Rp 3.000 dari sebelumnya.
Berikut contoh besaran tarif jarak terjauh yang dikirimkan oleh Jasa Marga.
Tarif Baru Ruas Tol Cipularang
Gol I : Rp 42.500 yang semula Rp 39.500
Gol II : Rp 71.500 yang semula Rp 59.500
Gol III : Rp 71.500 yang semula Rp 79.500
Gol IV : Rp 103.500 yang semula Rp 99.500
Gol V : Rp 103.500 yang semula Rp 119.000
Tarif Baru Ruas Tol Purbaleunyi
Gol I : Rp 10.000 yang semula Rp 9.000
Gol II : Rp 17.500 yang semula Rp 15.000
Gol III : Rp 17.500 yang semula Rp 17.500
Gol IV : Rp 23.500 yang semula Rp 21.500
Gol V : Rp 23.500 yang semula Rp 26.000
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR