Dwimawan Heru, selaku Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga menambahkan, bahwa penyesuaian tarif itu merupakan upaya pihaknya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia," jelas Heru.
"Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI, selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," pungkasnya.
Sebagai gambaran, saat ini dari Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur pengguna jalan wajib membayar tarif tol sebesar Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500).
Namun dengan penyesuaian tersebut, maka tarifnya akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500).
Bisa dibilang, terjadi kenaikan tarif kurang lebih sebesar Rp 3.000 dari sebelumnya.
Berikut contoh besaran tarif jarak terjauh yang dikirimkan oleh Jasa Marga.
Tarif Baru Ruas Tol Cipularang
Gol I : Rp 42.500 yang semula Rp 39.500
Gol II : Rp 71.500 yang semula Rp 59.500
Gol III : Rp 71.500 yang semula Rp 79.500
Gol IV : Rp 103.500 yang semula Rp 99.500
Gol V : Rp 103.500 yang semula Rp 119.000
Tarif Baru Ruas Tol Purbaleunyi
Gol I : Rp 10.000 yang semula Rp 9.000
Gol II : Rp 17.500 yang semula Rp 15.000
Gol III : Rp 17.500 yang semula Rp 17.500
Gol IV : Rp 23.500 yang semula Rp 21.500
Gol V : Rp 23.500 yang semula Rp 26.000
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR