GridOto.com - Baru-baru ini muncul video pengendara motor yang bonceng tiga dan masuk ke jalan Tol di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Pengendara harus tahu, selain berbahaya bonceng tiga juga bisa dipidana.
Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 106 Ayat 9, tertulis:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
Baca Juga: Pasang Intake Stainless di Yamaha All New NMAX, Ini Manfaatnya
Kalau nekat melakukan ya siap-siap kena ganjarannya mulai dari denda hingga kurungan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 292 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Dari soal safety bonceng tiga dengan motor bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Baca Juga: Motor Injeksi Mogok Kehabisan Bensin? Enggak Perlu Putar Kontak Berkali-kali
"Sulit untuk seimbang dengan kondisi bonceng tiga," ungkap Jusri Pulubuhu Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
"Karena roda dua terbatas pada keseimbangan, dalam kondisi bonceng tiga tentu makin menyulitkan dalam menjaga keseimbangan," terangnya lagi.
Kalau motor sudah kurang seimbang tentunya membuat kemungkinan terjadinya kecelakaan semakin besar dan berbahaya bagi diri sendiri dan juga pengendara lain.
Selain berbahaya, beberapa komponen di motor juga rawan rusak jika kalian memakasakan bonceng tiga dalam kondisi apapun.
Baca Juga: Begini Cara Setting Sokbreker KTM 390 Adventure, Ternyata Gampang
"Contoh sokbreker itu bisa rawan bocor, karena kaki-kaki termasuk sokbreker itu punya kapasitas beban maksimal," buka Dody Irawan mekanik D-Garage, Tj Priok, Jakarta Utara.
Kalau dipaksa membawa beban melebihi kemampuan maskimalnya otomatis sok akan menjadi mudah rusak.
"Selain itu bonceng tiga dalam kondisi ban kempis bisa bikin pelek mudah bengkok jika menghajar lubang," wantinya.
Jadi intinya mau dalam kondisi apapun, bonceng tiga tidak diperbolehkan ya teman-teman!
Selain berbahaya dan ada ancaman pidana, umur pakai komponen di motor juga bisa berkurang jika kalian gunakan bonceng tiga.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR