GridOto.com - Baru-baru ini muncul video pengendara motor yang bonceng tiga dan masuk ke jalan Tol di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Pengendara harus tahu, selain berbahaya bonceng tiga juga bisa dipidana.
Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 106 Ayat 9, tertulis:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
Baca Juga: Pasang Intake Stainless di Yamaha All New NMAX, Ini Manfaatnya
Kalau nekat melakukan ya siap-siap kena ganjarannya mulai dari denda hingga kurungan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 292 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Dari soal safety bonceng tiga dengan motor bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Baca Juga: Motor Injeksi Mogok Kehabisan Bensin? Enggak Perlu Putar Kontak Berkali-kali
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR