Bahkan lanjut dia, lagipula secara psikologis, jalan tol yang relatif lengang akan memacu pengendara motor untuk mengambil kecepatan penuh.
Jika tidak mahir mengendalikan lajunya, pemotor akan mudah oleng, bahkan jatuh hingga celaka.
Sanksi Tegas
Soal jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Dalam peraturan ini disebutkan motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
"Kalau misalnya kita temui kejadian seperti itu oleh petugas jalan tol atau
Patroli Jalan Raya (PJR) akan kita kenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Cara mereka bisa lolos
Menurut Dwimawan, hal ini sering terjadi pada saat palang pintu terbuka pemotor tersebut langsung masuk berbarengan mobil tersebut.
"Memang portal kami itukan ada waktu dimana ngasih kesempatan mobil untuk lewat. Nah, mereka memanfaatkan jeda waktu itu," ucapnya.
"Dan kami selaku operator Jasa Marga menyayangkan tindakan para pengendara motor yang tetap masuk mengunakan jalan tol," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR