GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka Tol Dalam Kota untuk jalur sepeda.
Anies meminta Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat untuk jalur sepeda guna mengakomodir pengguna sepeda setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.
Menanggapi hal itu membuat Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta semua pihak untuk menjadikan usulan sepeda melintas di ruas tol dalam kota oleh Anies Baswedan sebagai momentum untuk kembali menaati UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Edison Siahaan selaku Ketua Presidium ITW mengatakan, Kalau aturan tidak mengakomodir sepeda bisa melintas di ruas jalan tol, seperti yang diusulkan Gubernur DKI Anies Baswedan, sebaiknya tidak usah digubris.
Baca Juga: JakCard Bank DKI Kini Bisa Buat Akses Seluruh Tol Dalam Kota
"Anggap saja itu usul dari seseorang yang belum mengerti tentang keselamatan lalu lintas.Tidak perlu buang energi untuk membahas hal-hal yang tidak ada landasan hukumnya," kata Edison kepada GridOto.com, Jumat (28/8/2020).
Semua instansi dan lembaga yang terkait membangun koordinasi dan kesepakatan untuk tetap menggunakan UU No 22 tahun 2009 sebagai dasar untuk menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Lebih baik duduk bersama untuk mencari solusi efektif agar dapat meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat," paparnya.
Menurut Edison, sudah terlalu banyak kebijakan berupa Permen, Pergub yang melanggar UU No 22 tahun 2009 sehingga menambah kerunyaman lalu lintas khususnya di kota-kota besar di Indonesia.
Baca Juga: Gowes Lagi Ngetren, Pengendara Motor Wajib Tahu Marka Jalan Untuk Jalur Sepeda, Melanggar Denda Rp 500 Ribu
Bahkan terlihat kebijakan ilegal terjadi dan dibiarkan praktik-praktik ilegal terlihat seperti legal.
"Diantaranya sepeda motor dijadikan sebagai angkutan umum, padahal UU No 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa kendaraan roda dua bukan kendaraan umum," ucapnya.
"Akhirnya, membuat lalu lintas semakin semraut. Kemudian kendaraan atau mobil pribadi berpraktik sebagai angkutan umum atau dikenal taksi online, padahal tidak semua kendaraan yang digunakan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU no 22 tahun 2009," tutupnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR