Baca Juga: Gowes Lagi Ngetren, Pengendara Motor Wajib Tahu Marka Jalan Untuk Jalur Sepeda, Melanggar Denda Rp 500 Ribu
Bahkan terlihat kebijakan ilegal terjadi dan dibiarkan praktik-praktik ilegal terlihat seperti legal.
"Diantaranya sepeda motor dijadikan sebagai angkutan umum, padahal UU No 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa kendaraan roda dua bukan kendaraan umum," ucapnya.
"Akhirnya, membuat lalu lintas semakin semraut. Kemudian kendaraan atau mobil pribadi berpraktik sebagai angkutan umum atau dikenal taksi online, padahal tidak semua kendaraan yang digunakan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU no 22 tahun 2009," tutupnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR