Baca Juga: Berlaku Tahun 2023, Begini Upaya UD Trucks Menanggapi Regulasi ODOL
Belum lagi kerugian karena akibat truk Odol menyebabkan banyak kecelakaan yang merengut nyawa manusia dan kerugian material lainnya.
Sebagai contoh di 11 ruas jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, hingga Mei 2020 ada 272 atau 48% kecelakaan di jalan tol yang disebabkan oleh truk.
"Terbanyak adalah patah sumbu roda atau as, kecepatan rendah sehingga ditabrak dari belakang dan rem blong. Ketiga penyebab utama kecelakaan fatal ini sebagai dampak kondisi truk yang ODOL," paparnya.
Bahkan sebanyak 29.02% kecelakaan tabrak dari belakang di jalan tol melibatkan truk.
Menurut Djoko, pihak regulator dan aparat sangat mengetahui kondisi tersebut tetapi tidak dapat berbuat apa-apa karena patut diduga termasuk oknum yang menikmati buruknya manajemen logistik darat di Indonesia.
Sehingga regulator dan aparat hanya fokus pada truk odol nya saja dan ini tidak menyelesaikan akar permasalahannya.
"Para pemilik dan awak truk lebih senang tidak Odol karena kerugian kerusakan truknya pun makin kecil. Namun kalau tidak Odol biaya angkut tidak tertutupi," tegasnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR