Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Negara Rugi Ratusan Triliun Akibat Truk ODOL, Begini Penjelasan Lengkapnya

M. Adam Samudra - Rabu, 26 Agustus 2020 | 09:00 WIB
Polisi lakukan penindakan terhadap truk odol
Jasa Marga
Polisi lakukan penindakan terhadap truk odol

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk membebaskan Indonesia dari truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension and overload ( ODOL) pada 1 Januari 2023.

Truk ODOL perlu ditertibkan lantaran menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah.

Ini karena truk odol, jadi salah satu pemicu tertinggi atas kerusakan jalan raya.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan, persoalan Odol bukan persoalan sederhana yang hanya terkait dengan pelanggaran kelebihan muatan yang berakibat kemacetan, kerusakan jalan, dan tidak efisiennya biaya logistik darat selama ini.

Baca Juga: Baru 3 Bulan Dibuka Jalan di Tol Kayuagung-Palembang Banyak yang Rusak, Gara-gara Kendaraan ODOL?

"Hasil pengamatan di lapangan menemukan berbagai persoalan keamanan dan pungli yang sangat besar serta menahun tanpa dapat diselesaikan, baik oleh regulator maupun aparat keamanan," kata Djoko melalui keterangannya, Rabu (26/8/2020).

Menurut Djoko, persoalan tersebut menjadi salah satu penyebab utama tidak efektifnya sistem logistik darat di Indonesia.

"Sebagai contoh pada saat truk akan memuat barang di kawasan industri di Jawa Tengah, mereka dikenakan uang pungli oleh para preman (disebut uang koordinasi penanganan barang untuk sekali masuk) untuk memuat barang di pabrik melalui pungutan sebesar Rp 1.000.000 - Rp 1.500.000 per truk dan uang kutipan di jalan sebesar Rp 500.000 - Rp 750.000. Jadi sekali jalan awak truk harus mengeluarkan uang sekitar Rp 2.250.000," bebernya.

Sementara itu untuk mendapatkan muatan mereka harus mengantri 1-3 hari, sehingga diperlukan biaya tambahan makan dan lain-lain dari awak truk. Kalau mau cepat tentu ada biaya tambahan lain lagi sekitar Rp 300.000.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Sebab Bayar Denda E-Tilang Secara Online Terasa Lebih Mahal Ketimbang di Kejaksaan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa