GridOto.com - Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), seperti bengkel motor, mereka bisa mendapat bantuan sosial (bansos) produktif Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Bansos produktif Rp 2,4 juta ini akan disalurkan ke pelaku UMKM dengan sistem bertahap selama 4 bulan.
Dengan begitu, pelaku UMKM seperti pemilik bengkel motor akan menerima bansos produktif sebesar Rp 600 ribu per bulannya.
Melansir kontan.co.id, bansos produktif ini menyasar 12 juta pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit perbankan.
Baca Juga: Bengkel Spesialis: SMR 88 Trailshop, Bengkel Kecil Yang Sesak Segala Barang Berbau Cross!
Selain itu, bantuan ini juga bisa jadi modal kerja buat usaha mikro dan bagian dari perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Namun tidak semua pemilik bengkel motor bisa menerima bantuan bansos produktif Rp 2,4 juta ini.
Pasalnya ada 3 syarat atau kriteria pelaku UMKM yang bisa menerima bantuan produktif, seperti dijelaskan pada Twitter Kemenkeu.
Syarat pertama adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kedua adalah pelaku usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.
Lalu yang ketiga wajib memiliki rekening di bank umum.
Sementara untuk penyalur bansos produktif adalah Pegadaian, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asbanda, Perbarindo, Dinas Koperasi UKM, dan Gerakan Koperasi.
Baca Juga: Salut! Gadis Cilik Ini Pilih Bantu Orang Tua di Bengkel Motor Saat Libur Sekolah
Untuk tahap satu, bansos akan diberikan kepada 9.162.486 pelaku usaha mikro sesuai data usaha mikro usulan penerima program Bantuan Modal Kerja Produktif bagi Usaha Mikro (BMKP2UM) per Juli 2020.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Keuangan RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan bansos ini sampai kepada pelaku usaha mikro.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini 3 kriteria UMKM dapat bansos produktif Rp 2,4 juta.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kontan.co.id |
KOMENTAR