Kedua adalah pelaku usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.
Lalu yang ketiga wajib memiliki rekening di bank umum.
Sementara untuk penyalur bansos produktif adalah Pegadaian, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asbanda, Perbarindo, Dinas Koperasi UKM, dan Gerakan Koperasi.
Baca Juga: Salut! Gadis Cilik Ini Pilih Bantu Orang Tua di Bengkel Motor Saat Libur Sekolah
Untuk tahap satu, bansos akan diberikan kepada 9.162.486 pelaku usaha mikro sesuai data usaha mikro usulan penerima program Bantuan Modal Kerja Produktif bagi Usaha Mikro (BMKP2UM) per Juli 2020.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Keuangan RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan bansos ini sampai kepada pelaku usaha mikro.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini 3 kriteria UMKM dapat bansos produktif Rp 2,4 juta.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kontan.co.id |
KOMENTAR