Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Bengkel Motor Bisa Dapat Bansos Produktif Rp 2,4 Juta, Tapi Penuhi Dulu 3 Syarat Ini

Dia Saputra - Jumat, 21 Agustus 2020 | 13:55 WIB
pemilik bengkel motor bisa dapat bansos produktif Rp 2,4 juta
faisal
pemilik bengkel motor bisa dapat bansos produktif Rp 2,4 juta

 

GridOto.com - Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), seperti bengkel motor, mereka bisa mendapat bantuan sosial (bansos) produktif Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Bansos produktif Rp 2,4 juta ini akan disalurkan ke pelaku UMKM dengan sistem bertahap selama 4 bulan.

Dengan begitu, pelaku UMKM seperti pemilik bengkel motor akan menerima bansos produktif sebesar Rp 600 ribu per bulannya.

Melansir kontan.co.id, bansos produktif ini menyasar 12 juta pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit perbankan.

Baca Juga: Bengkel Spesialis: SMR 88 Trailshop, Bengkel Kecil Yang Sesak Segala Barang Berbau Cross!

Selain itu, bantuan ini juga bisa jadi modal kerja buat usaha mikro dan bagian dari perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Namun tidak semua pemilik bengkel motor bisa menerima bantuan bansos produktif Rp 2,4 juta ini.

Pasalnya ada 3 syarat atau kriteria pelaku UMKM yang bisa menerima bantuan produktif, seperti dijelaskan pada Twitter Kemenkeu.

Syarat pertama adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Baca Juga: Gak Tanggung-tanggung Menyongsong New Normal, Bengkel Motor Ini Sampai Membuat Booth Disinfektan Sendiri!

Editor : Fendi
Sumber : Kontan.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa