GridOto.com - Film Tilik sedang ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Film pendek tersebut mengisahkan rombongan ibu-ibu yang hendak 'tilik' atau menjenguk Bu Lurah di rumah sakit dengan menaiki truk.
Selama perjalanan, para ibu ini menggunjingkan tokoh bernama Dian yang dinilai bukan perempuan baik-baik.
Namun GridOto.com bukan bahas film ini, tetapi bolehkah kendaraan bak terbuka seperti truk digunakan untuk mengangkut penumpang seperti di film Tilik tersebut?
Baca Juga: Mobil Pikap Angkut 12 Pelajar Terguling di Jember, Ini Aturan Mobil Bak Tidak Boleh Angkut Penumpang
Mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), mobil bak terbuka digolongkan sebagai mobil barang.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Baca Juga: Street Manners: Ingat! Jangan Pernah Pakai Mobil Pikap untuk Angkut Penumpang
Larangan mobil barang digunakan untuk mengangkut orang juga tertulis dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah
Jadi, penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang hanya diperbolehkan untuk kondisi tertentu dan dalam keadaan darurat.
Lalu, apa yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ?
Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com,Youtube Ravacana Films |
KOMENTAR