a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah
Jadi, penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang hanya diperbolehkan untuk kondisi tertentu dan dalam keadaan darurat.
Lalu, apa yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ?
Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com,Youtube Ravacana Films |
KOMENTAR