GridOto.com - Emisi atau gas buang kendaraan memiliki beberapa kandungan kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup dalam jumlah besar.
Kandungan tersebut adalah nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), total hidrokarbon (THC), dan partikulat (PM).
Oleh karena itu, dibentuklah beberapa standar emisi kendaraan untuk mengatur ambang batas kadar polutan yang dapat dikeluarkan oleh suatu kendaraan.
Standar Emisi Eropa atau biasa disebut Euro merupakan salah satu pionir standar ambang batas emisi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tambah Ilmu di Bulan Puasa, Inilah 8 Fakta Seputar Catalytic Converter
Beberapa negara di berbagai belahan dunia pun ikut mengadopsi standar Euro, termasuk di antaranya Indonesia.
Standar buatan Uni Eropa tersebut diperkenalkan pada tahun 1992 dengan nama Euro I (Satu), dan didaulat sebagai standar yang membuat sistem injeksi dan catalytic converter menjadi kewajiban pada mobil baru.
Secara bertahap Uni Eropa pun semakin memperketat menjadi standar Euro II (1996), Euro III (2000), Euro IV (2005), Euro V (2009), serta Euro VI (2014).
Sejak 2018 silam, Indonesia telah memberlakukan standar Euro IV melalui Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR